Perusahaan wajib mengurus PBG saat:
• Membangun gedung baru untuk kantor, ruko, gudang, atau pabrik.
• Renovasi besar yang mengubah struktur bangunan.
• Membeli bangunan yang belum punya PBG.
• Mengurus izin usaha yang membutuhkan legalitas bangunan.
PBG memastikan operasional bisnis aman, legal, dan sesuai standar.
📞 +6281-1100-17081