KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal sementara yang diberikan pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu. KITAS berlaku biasanya selama 6 hingga 12 bulan dan dapat diperpanjang.
Ada beberapa jenis KITAS: