Tidak semua renovasi butuh PBG. Tapi tergantung seberapa besar perubahan yang kamu lakukan.
Butuh PBG jika:
• Menambah lantai atau luas bangunan
• Mengubah struktur (fondasi, atap, kolom)
• Mengubah fungsi rumah (jadi toko, kos, dll)
Tidak Butuh PBG jika:
• Cat ulang
• Ganti keramik
• Perbaikan plafon
• Renovasi ringan lainnya
Blog dan Artikel
Selamat datang di Goizin Media. Disini anda akan dapatkan berbagai informasi terkini terkait perizinan dan legalitas.
✔️ Tanah Warisan: Wajib lampirkan surat waris & persetujuan semua ahli waris.
❌ Tanah Sengketa: PBG tak bisa diproses sampai sengketa selesai secara hukum.
Tips:
Pastikan status tanah clean and clear. Jika ragu, konsultasikan dengan notaris atau konsultan pertanahan sebelum mengajukan PBG.
Contact us +6281-1100-17081
Pengajuan PBG Anda ditolak? Beberapa penyebab umum meliputi: dokumen tidak lengkap, desain tidak sesuai aturan teknis, atau lokasi tak sesuai RDTR. Solusinya? Cek ulang persyaratan, konsultasikan ke profesional, dan ajukan ulang dengan revisi sesuai catatan dari dinas.
Contact us +6281-1100-17081
• ❌ Transaksi Ditolak Notaris
• Tanpa PBG, notaris bisa menolak proses jual beli karena bangunan dianggap ilegal.
• 💸 Harga Jual Turun
• Pembeli ragu, nilai properti bisa jatuh karena dianggap berisiko.
• ⚖️ Risiko Hukum
• Bisa digugat pembeli atau kena sanksi dari pemerintah.
• 🚧 Sulit Renovasi
• Tanpa PBG, bangunan tak bisa diajukan izin renovasi atau perubahan fungsi.
✅ Solusi:
✅ Wajib untuk bangunan permanen: rumah, ruko, kantor, pabrik, sekolah, dll.
⚠️ Nggak wajib untuk bangunan sementara: tenda, pos proyek, bangunan non-hunian di lahan pertanian.
📌 Tetap wajib lapor ke pemda biar aman secara hukum.
💡 Bangun apa pun? Cek dulu aturan PBG-nya!
Contact us +6281-1100-17081