🔹 CV
✅ Pendirian mudah, murah, tanpa modal minimum
❌ Tidak berbadan hukum
🔹 PT
✅ Legalitas kuat, bisa cari investor
❌ Proses lebih formal & wajib lapor pajak
🔹 PT PMA
✅ Bisa tarik modal asing
❌ Banyak aturan, izin, dan laporan wajib
Paling fleksibel:
CV untuk awal, PT untuk naik level, PT PMA untuk ekspansi global 🌍
📞 +6281-1100-17081
Blog dan Artikel
Selamat datang di Goizin Media. Disini anda akan dapatkan berbagai informasi terkini terkait perizinan dan legalitas.
✅ Ya, wajib. CV adalah badan usaha yang harus punya NPWP dan menjalankan kewajiban pajak.
Kewajiban CV:
• Daftar NPWP Badan
• Lapor dan bayar PPh & PPN (jika PKP)
• Buat SPT Tahunan & bulanan
⚠️ Tanpa NPWP, CV bisa kena sanksi dan sulit ikut proyek resmi.
CV boleh sederhana, tapi tetap wajib taat pajak.
📞 +6281-1100-17081
Ya, bangunan sementara tetap butuh izin, biasanya berupa PBG Sementara atau IBGS (Izin Bangunan Gedung Sementara).
Izin ini berlaku untuk:
• Pos proyek
• Warung darurat
• Bangunan semi permanen
Ciri-ciri:
🕒 Masa pakai maksimal 5 tahun
🔧 Bisa dibongkar kapan saja
📍 Tidak permanen dan tidak mengubah tata ruang
Kenapa perlu?
👉 Hindari pembongkaran paksa
👉 Taat aturan tata kota
Kesimpulan: Meskipun sementara, tetap wajib izin agar aman dan legal.
📞 +6281-1100-17081
✅ Bisa. PT lokal dapat berubah menjadi PT PMA jika ada saham asing masuk ke dalam struktur kepemilikan.
Syarat & Prosedur:
1. Jual sebagian saham ke WNA atau perusahaan asing
2. Ubah data pemegang saham di akta notaris
3. Ajukan perubahan ke Kemenkumham dan OSS
4. Patuhi aturan modal & sektor usaha yang dibuka untuk asing
Setelah berubah, PT tunduk pada regulasi PT PMA.
📞 +6281-1100-17081
✅ Izin Prinsip:
Izin awal dari BKPM sebagai persetujuan investasi asing masuk ke Indonesia.
Tanpa ini, PT PMA belum bisa mulai kegiatan apapun.
✅ Izin Usaha:
Diperlukan agar PT PMA bisa beroperasi secara legal di sektor usahanya.
Diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
⚠️ Tanpa dua izin ini, PT PMA dianggap ilegal meski sudah punya akta.
Izin Prinsip = langkah awal. Izin Usaha = izin jalan.
📞 +6281-1100-17081