✅ Syarat nama PT:
1. Minimal 3 kata (contoh: Cipta Karya Mandiri)
2. Belum dipakai oleh PT lain (cek di AHU Online)
3. Tidak menyinggung norma, hukum, atau lembaga resmi
4. Unik, mudah diingat, dan sesuai bidang usaha
📞 +6281-1100-17081
Blog dan Artikel
Selamat datang di Goizin Media. Disini anda akan dapatkan berbagai informasi terkini terkait perizinan dan legalitas.
🔸 Tergantung jenis usahanya.
Beberapa sektor wajib punya mitra lokal karena batasan kepemilikan asing (cek di Daftar Negatif Investasi / DNI).
🔹 Jika sektor 100% terbuka untuk asing → tidak perlu partner lokal.
🔹 Jika sektor terbatas → asing hanya boleh punya sebagian saham, sisanya harus lokal.
Cek regulasi dulu, jangan asal gandeng partner.
📞 +6281-1100-17081
🔹 PT PMA (Penanaman Modal Asing)
• Bentuk: Perusahaan
• Bisa beroperasi penuh & menghasilkan keuntungan
• Wajib ada modal minimal
• Cocok untuk: Ekspor-impor, manufaktur, e-commerce asing
🔹 Kantor Perwakilan Asing (KPPA)
• Bentuk: Perwakilan non-komersial
• Tidak boleh jual beli langsung di Indonesia
• Hanya untuk riset, pemasaran, atau penghubung kantor pusat
✅ Ya, PT bisa memiliki cabang di lokasi lain, baik di dalam maupun luar kota. Cabang berfungsi memperluas operasional, tapi tetap berada di bawah induk PT.
📌 Syarat & Prosedur Membuka Cabang PT:
1. Akta Pendirian PT sudah sah (terdaftar di Kemenkumham)
2. Tentukan alamat lengkap cabang dan kegiatan usahanya
3. Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) cabang melalui OSS
4. Urus izin operasional cabang (jika diwajibkan sektor usaha)
🚫 Tidak bisa. Meskipun PT sudah punya akta dan disahkan Kemenkumham, tanpa izin usaha (melalui NIB dan OSS), PT belum boleh menjalankan kegiatan operasional.
⚠️ Dampak Beroperasi Tanpa Izin:
- Tidak bisa membuat kontrak sah secara hukum
- Tidak bisa membuka rekening bank atas nama PT
- Berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana
- Sulit mendapat kepercayaan dari mitra dan investor
✅ Solusi: