Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah proses legal untuk memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada individu atau badan hukum. SHM adalah status hak atas tanah tertinggi di Indonesia, yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.
Proses ini umumnya dilakukan untuk meningkatkan nilai properti dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Tahapan utamanya meliputi pengajuan ke kantor pertanahan, pelengkapan dokumen seperti sertifikat HGB dan IMB, serta pembayaran biaya administratif.
Keuntungan memiliki SHM adalah hak penuh atas tanah, yang tidak terbatas oleh waktu, sehingga memberikan rasa aman dan meningkatkan nilai investasi properti.