IMB adalah izin wajib dalam pembangunan. Tanpa IMB, pemilik bangunan bisa terkena:
• Sanksi Administratif – Teguran, denda, atau penghentian proyek.
• Pembongkaran Bangunan – Bangunan ilegal bisa dibongkar paksa.
• Denda dan Pidana – Bisa dikenakan denda besar atau tuntutan hukum.
• Kesulitan Jual-Beli – Bangunan tanpa IMB sulit diperjualbelikan atau disertifikasi.
Pastikan memiliki IMB untuk menghindari masalah hukum!
Contact us +6281-1100-17081
Blog dan Artikel
Selamat datang di Goizin Media. Disini anda akan dapatkan berbagai informasi terkini terkait perizinan dan legalitas.
Yayasan kesehatan berperan penting dalam mendukung pemerintah mengatasi tantangan kesehatan masyarakat. Dengan anggaran terbatas, yayasan ini menjadi mitra vital dalam menyediakan layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil dan miskin yang sulit dijangkau fasilitas kesehatan konvensional. Melalui penyuluhan, pengobatan gratis, dan dukungan medis, yayasan membantu meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Contact us +6281-1100-17081
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diperlukan sebelum memulai pembangunan atau renovasi suatu bangunan. IMB memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan peraturan zonasi, keselamatan, dan standar teknis yang berlaku. Tanpa IMB, pembangunan dapat dianggap ilegal.
IMB penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan lingkungan sekitar. Dengan IMB, bangunan yang dibangun akan mematuhi standar teknis yang berlaku, seperti struktur yang aman, pemanfaatan lahan yang tepat, dan tidak melanggar aturan zonasi.
Contact us +6281-1100-17081
Masa berlaku KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk warga negara asing di Indonesia biasanya berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung jenis KITAS yang dimiliki, seperti KITAS kerja, pelajar, atau keluarga. Pemegang KITAS wajib memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan mengajukan perpanjangan 30 hingga 60 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, pemegang KITAS bisa dikenakan denda atau sanksi deportasi.
Pastikan untuk selalu memantau masa berlaku KITAS agar tetap tinggal secara sah di Indonesia.
Contact us +6281-1100-17081