Perizinan yang Diperlukan untuk Menjalankan Bisnis di Indonesia

•    NPWP Perusahaan
NPWP adalah identitas pajak untuk perusahaan, diperlukan untuk keperluan perpajakan. Dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Pajak.
•    Akta Pendirian Perusahaan
Dokumen yang menyatakan legalitas pendirian perusahaan, dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
•    Nomor Induk Berusaha (NIB)
Identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS, diperlukan untuk izin usaha dan operasional lainnya.
•    Izin Usaha
Izin yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, diperoleh melalui sistem OSS setelah mendapatkan NIB.
•    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diperlukan jika mendirikan bangunan fisik untuk usaha, untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang kota.
Perizinan ini penting untuk menjalankan bisnis secara legal dan mematuhi aturan yang berlaku.
Contact us +6281-1100-17081


editor