Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari reformasi perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepastian hukum dalam pembangunan gedung.
Apa Bedanya IMB dan PBG?
Fokus dan Tujuan: IMB menitikberatkan pada izin membangun, sedangkan PBG menilai kelayakan bangunan secara teknis dan fungsional.
Proses Lebih Mudah: PBG memiliki prosedur yang lebih sederhana dan cepat karena pengajuan dilakukan secara elektronik.