PBG & Legalitas Usaha
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) penting untuk usaha yang beroperasi di bangunan fisik.
🔹 Fungsi Utama:
• Membuktikan bangunan legal dan sesuai fungsi (usaha, ruko, kantor).
• Menjadi syarat SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
• SLF dibutuhkan untuk izin operasional melalui OSS.
Kesimpulan:
Tanpa PBG, bangunan dianggap ilegal → usaha bisa ditolak izin operasinya.
📞 +6281-1100-17081